POJOKBOGOR.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi dan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota lakukan rapat koordinasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bogor pada Senin (7/10/2024).

BPJS Ketenagakerjaan Bogor siap menyukseskan Pilkada 2024 dengan menjamin keselamatan para pekerja lembaga adhoc yang bertugas.

Untuk para petugas lembaga Adhoc tersebut meliputi petugas KPPS, lalu kemudian petugas keamanan di tiap-tiap TPS, dan juga mereka para petugas PTPS dari Bawaslu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor, Dian Agung Senoaji mengutarakan jaminan keamanan tersebut menjadi penting, melihat adanya pengurangan jumlah TPS pada Pilkada 2024 mendatang.

“Sehingga dengan berkurangnya itu daftar yang memilih di masing masing TPS akan bertambah.Artinya pekerjaan atau petugas Kpps di masing masing TPS akan tinggi kecelakaan kerjanya,” jelas Dian.

Adapun untuk jaminan keselamatan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para petugas Adhoc di Pilkada 2024 mendatang meliputi, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Dian menegaskan, jika terjadi resiko kematian yang menimpa para petugas lembaga edhoc saat menjalankan tugasnya akan diberikan bantuan dana sebesar 42 juta rupiah.

“Yang kedua jaminan kecelakaan kerja, jika itu terjadi saat bekerja di proses pilkada akan mendapatkan perawatan unlimeted sesuai dengan indikasi medis,” tutur Dian.

Lebih lanjut, Dian mengaku, untuk iurannya sendiri pihaknya masih menjalin komunikasi dengan Bupati Bogor beserta KPU terkait alokasi dana yang digunakan.

Tidak lupa, Dian juga menjelaskan untuk persyaratan jaminan keselamatan tersebut, para petgas lembaga edhoc bisa menggunakan surat tugas yang dimiliki.

“Syaratnya memang harus memiliki surat tugas sebagai KPPS misalkan, atau keamanan di TPS sudah cukup,”tuturnya

Sementara itu, Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Awalul Rizal, mengatakan, dengan adanya kegiatan tersebut, pihaknya menegaskan kembali terkait perlindungan atas resiko yang dihadapi para petugas pilkada di Kabupaten Bogor.

Sebab menurutnya hal itu juga sudah senada dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5/4295/SJ tanggal 3 September 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu.

“Kami berharap ketentuan tersebut dapat diimplementasikan di Kabupaten Bogor,” ucapnya dalam keterangan tertulisanya pada Radar Bogor.

Di sisi lain, Awalul juga berharap Program 1 Desa melindungi 100 Pekerja dapat terimplementasi di seluruh Desa se Kabupaten Bogor.

Sebab Ia menilai hal itu sudah sesuai dengan surat Bupati Bogor Nomor 400.10.2.4/480-DPMD tentang Penyaluran BHPRD Tahap II dan tahap III Tahun Anggaran 2024.

“Dimana salah satu prioritas penggunaan BHPRD adalah belanja perlindungan Jamsostek untuk Kepala Desa, Aparat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Linmas, Kader Posyandu, Kader PKK, dan Pekerja Rentan/ Miskin yang ada di Desa,” tutupnya.***