POJOKBOGOR.id - Puluhan sepeda listrik di Bogor diamankan oleh Polresta Bogor Kota karena dinilai bisa membahayakan pengguna jalan.
20 sepeda listrik itu diangkut usai kedapatan melanggar dan digunakan di areal Jalan Raya yang mana peruntukannya hanya untuk kendaraan mobil dan sepeda motor.
Dari sepeda listrik di Bogor yang kena tilang ini salah satunya berlogo Kebun Raya Bogor serta sepeda listrik yang sempat ramai yakni milik PT Beam Mobility.
Rata-rata dari sepeda listrik ini digunakan oleh anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Polisi akan Periksa Saksi-Saksi dalam Kebakaran Laboratorium yang Tewaskan Mahasiswi IPB
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggunaan sepeda listrik di Bogor terutama oleh anak dibawah umur di jalan raya dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (22/8/2023).
Bismo melanjutkan, seharusnya sepeda listrik ini tidak digunakan di jalan raya umum.
Sepeda listrik ini harus digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu.
Baca Juga: 97 Ribu Warga Kabupaten Bogor alami Krisis Air Bersih
Lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.
Sementara itu, Waka Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Budi Suratman mengatakan, 20 sepeda listrik yang ditilang ini terhitung dilakukan sejak bulan Januari.
"Terhitung kita lakukan tilang sepeda ini sejak bulan Januari lalu," kata Budi.
Dari sepeda listrik yang ditilang, semuanya melanggar batas penggunaan jalan.
"Khusus sepeda listrik di Kebun Raya, itu lepas batas. Berkendara sampai bundaran Adipura. Sehingga ditangkap Polresta Bogor Kota. Intinya keluar dari areal kebun raya," tambah Budi.
Untuk sanksinya, Satlantas Polresta Bogor Kota sudah memanggil perwakilan pemilik sepeda listrik ini.
Tiap perwakilan pemilik sepeda, semuanya diberikan pemahan terkait penggunaan sepeda listrik yang diperbolehkan.
"Pengusaha sepeda listrik ada 7 pengusaha dan saat ini ada perwakilan. Saat ini diberikan sosialisais karen mereka tidak tahu aturan perundangannya. Sekarang sudah mengikuti, supaya tidak jalan ke jalur umum," tambahnya.
Sementara itu, Waka Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Budi Suratman mengatakan, 20 sepeda listrik yang ditilang ini terhitung dilakukan sejak bulan Januari.
"Terhitung kita lakukan tilang sepeda ini sejak bulan Januari lalu," kata Budi.
Dari sepeda listrik yang ditilang, semuanya melanggar batas penggunaan jalan.
"Khusus sepeda listrik di Kebun Raya, itu lepas batas. Berkendara sampai bundaran Adipura. Sehingga ditangkap Polresta Bogor Kota. Intinya keluar dari areal kebun raya," tambah Budi.
Untuk sanksinya, Satlantas Polresta Bogor Kota sudah memanggil perwakilan pemilik sepeda listrik di Bogor ini.
Tiap perwakilan pemilik sepeda, semuanya diberikan pemahan terkait penggunaan sepeda listrik yang diperbolehkan.
"Pengusaha sepeda listrik di Bogor ada 7 pengusaha dan saat ini ada perwakilan. Saat ini diberikan sosialisais karen mereka tidak tahu aturan perundangannya. Sekarang sudah mengikuti, supaya tidak jalan ke jalur umum," tambahnya.


