POJOKBOGOR.id – Kisruh seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor memasuki babak panas.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor terkait pengangkatan anggota Dewas periode 2024–2028.

Putusan yang dibacakan Kamis (7/8/2025) itu mengabulkan gugatan RD. I. Mulyana Jaya Sumpena, peserta seleksi yang menilai proses pemilihan tidak transparan, melanggar prinsip keadilan, dan cacat prosedur.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, membatalkan SK Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, memerintahkan pencabutannya, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Hakim juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

SK yang dibatalkan tersebut sebelumnya menetapkan Agustian Syach (unsur internal Pemkot Bogor) dan Sapta Bela Alfaraby (unsur eksternal/independen) sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda PPJ.

Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengaku belum menerima laporan resmi.

“Saya belum terima laporan resminya. Kalau demikian akan saya pelajari dulu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Pemerintah Kota Bogor maupun Perumda PPJ terkait langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung.