BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor resmi melepas sejumlah aset berupa lahan di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, untuk mendukung pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi III B.
Lahan yang dilepas tersebut akan digunakan sebagai bagian dari pengembangan proyek jalan tol yang termasuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional.
Tercatat ada 10 bidang tanah milik Pemerintah Kota Bogor yang dilepas untuk kebutuhan proyek tersebut.
Sebagai kompensasi, pemerintah daerah menerima uang ganti rugi dari pihak pengelola proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp37 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa lahan yang dilepas merupakan aset milik pemerintah daerah dengan total luas sekitar 15.806 meter persegi.
“Lahan yang dilepas merupakan aset Pemerintah Kota Bogor dengan luas sekitar 15.806 meter persegi dan telah menerima kompensasi dari pengelola proyek Tol BORR Seksi III B,” ujar Denny Mulyadi.
Menurutnya, pembangunan Tol BORR Seksi III B memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah serta membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Bogor dan sekitarnya.
Ia menambahkan, keberadaan infrastruktur tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
“Infrastruktur ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, serta memperkuat integrasi Kota Bogor dengan wilayah sekitarnya,” katanya.
Proyek Tol BORR Seksi III B sendiri merupakan bagian dari pengembangan jaringan jalan tol di kawasan Bogor yang ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas serta mempercepat pergerakan orang dan barang di wilayah tersebut.***



