POJOKBOGOR.id - Beberapa proyek pembangunan di Kota Bogor kembali menuai sorotan. Bukan soal progres atau kualitas, tapi soal kecerobohan.

Komisi III DPRD Kota Bogor menemukan sederet pekerjaan yang berjalan tanpa standar keselamatan kerja, mulai revitalisasi Mila Kencana, GOR Indoor A dan B, sampai trotoar di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie, tidak menutupi kekesalannya.

Ia menyebut upaya DPRD membahas anggaran sampai larut malam seolah sia-sia ketika kontraktor justru bekerja tanpa peduli keamanan.

“Kontraktor seperti main-main, nggak mengedepankan safety,” ujarnya, Senin (17/11).

Benninu mendesak audit penuh atas semua proyek yang diduga abai K3.

Ia juga meminta Polresta Bogor Kota dan Kejari turun tangan karena kelalaian ini berdampak langsung ke masyarakat.

Minimnya tenaga ahli K3 dan pekerja yang tidak memakai perlengkapan keselamatan jadi sorotan, apalagi sebelumnya sempat terjadi insiden pekerja meninggal di proyek SDN Gang Aut.

Ia menilai dinas terkait ikut bertanggung jawab atas temuan sidak. Wali Kota Bogor diminta melakukan evaluasi total.

Benn menekankan pentingnya HSE induksi sebelum proyek dimulai agar batas-batas keselamatan jelas sejak awal.

Tak hanya itu, ia mendorong Pemkot Bogor memasukkan sanksi denda per hari dalam Kerangka Acuan Kerja bagi kontraktor yang membiarkan pekerja tanpa K3.

Menurutnya, standar seperti yang diterapkan BUMN bisa diadopsi agar kontraktor tidak seenaknya.

Di sisi lain, PPK proyek revitalisasi Mila Kencana, Sultodi Mahbub, mengklaim pihaknya sudah menginstruksikan penerapan K3.

Hanya saja, ia mengakui kedisiplinan para pekerja kerap berubah sesuai kondisi.

“Kadang pas ada kami dipakai perlengkapan K3. Kalau kami nggak ada dilepas,” ucapnya.

Soal sanksi, Sultodi menyebut evaluasi akan dilakukan, meski sejauh ini sanksi baru sebatas diberikan kepada pekerja, bukan kontraktor.