BOGOR.POJOKSATU.id - Aksi kriminal tentang praktik pungutan liar atau pungli di pasar Bogor kembali berhasil dibongkar oleh Tim Kepolisian, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku.
Kapolsek Bogor Tengah Kompol Waluyo mengatakan jika jajarannya berhasil mengamankan seorang pria benama Firdaus alias Daus yang masih berusia 27 tahun.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula ketika Daus tengah melakukan penarikan atau meminta uang ke beberapa orang pedagang daging ayam.
"Saat itu kita sedang melakukan razia. Dan didapati satu orang sedang melakukan aksi pungli tersebut," ungkapnya.
Tidak tinggal diam, pihak Kepolisian langsung mengamankan pelaku dan langsung dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terdapat barang bukti, seperti uang yang ia minta pada para pedagang.
"Untuk pungli kali ini kami berhasil mengamankan barang bukti sebesar 45 ribu," tambahnya.
Menurut keterangan pelaku, dirinya biasa meminta uang pada para pedagang mulai dari pukul 04.00 sampai pukul 05.00 WIB.
Besaran yang dikenakan pun cukup beragam, mulai dari 5 ribu hingga 10 ribu. Jika dihitung pelaku bisa mengumpulkan uang sebesar 200 ribu lebih dalam sehari.
Hal tersebutlah yang membuat para pedagang kadang merasa keberatan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pihak Kepolisian. Para pedagang juga diminta untuk tetap waspada dengan aksi pungli ini. ***



