POJOKBOGOR.id - Polsek Klapanunggal mengungkap sindikat pengoplos gas bersubsidi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Modusnya, pelaku memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi ke non-subsidi.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (6/9). Polisi pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni FR, S dan J.
"Modusnya, pelaku memindahkan isi dari tiga buah tabung berukuran 3 kilogram ke satu tabung berukutan 12 kilogram, kemudian dijual dengan harga normal," kata AKP Irrine, Kamis (7/9).
Baca Juga: 7 Orang Jadi Korban Ledakan Tabung Gas Elpiji di Warteg Pasir Jaya Bogor
Irrine mengungkapkan, sindikat ini terbongkar usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan kegiatan ilegal di wilayah tersebut.
Polisi pun menyita barang bukti berupa 85 tabung gas 12 kilogram, timbangan digital, mobil pickup Grandmax, ember es batu, obeng, nota, bundel surat jalan, 332 segel gas, serta 380 karet gas.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Praktik Gas Oplosan di Rumpin, Tabung 5 Kilogram Diisi dengan 3 Kilogram
"Atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP," tegas Irrine. ***



