POJOKSATU.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso angkat bicara soal permintaan Menko Polhukam Mahfud Md terkait Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

"Sedang diperiksa oleh Propam Polda Jabar baik itu wabprop (Pertanggung jawaban profesi) maupun paminalnya, kita tunggu hasilnya nanti," kata Bismo kepada pojoksatu.id, Bogor seusai menghadari acara "Jumat Curhat" bersama forum komunitas lalu lintas angkutan jalan seperti supir angkot dan ojeg online yang ada di Kota Bogor di lapangan Sempur Bogor, Jumat (20/01/2023).

Bismo juga bahwa Polresta Bogor akan berkomitmen dan serius menangani kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

"Senin nanti rencananya kita undang itu dari propam, wasidik, bidkum dan ahli pidana untuk sama sama kita melaksanakan gelar khusus tersebut," ucap Bismo.

Menurut Bismo, dalam gelar khusus tersebut pihaknya menargetkan harus ada bukti dalam gelar khusus tersebut.

"Harus ada, kita berdasarkan gelar khusus" singkat Bismo.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sebab, menurut Mahfud, penyidik tersebut sangat tidak profesional.

"Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud usai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).

Mahfud pun membeberkan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Bogor. Pertama, pengeluaran surat penghentian penyidikan (SP3) alasan dan ke alamat yang berbeda.

"Satu telah mengeluarkan SP3 dengan surat yang berbeda ke alamat yang berbeda dan alasan yang berbeda pula. Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," tuturnya.

"Harus diketahui bahwa menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi," tandasnya.

(Adi Wirman)