POJOKSATU.id, BOGOR - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjamin penyelidikan baru kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM berinisial NDN masih bisa terus berlanjut.
Kepastian itu Kombes Pol Bismo sampaikan sekaligus menjawab hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang mengabulkan gugatan praperadilan para pelaku, bahwa status tersangka ketiganya dicabut.
"Ya kan berbeda. Jadi kalau ada bukti baru, bisa dibuka lagi (kasusnya). Sepanjang ada bukti baru, novum baru, bisa dibuka, kita selidiki lagi (kasusnya)," kata Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Rabu (18/01/2023).
BACA JUGA : Lanjutan Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan oleh 4 Pegawai Kemenkop, Kompolnas Datangi Polresta Bogor Kota
Sementara itu, Humas PN Bogor, Daniel Mario enggan berkomentar mengenai upaya Polresta Bogor Kota yang melakukan penyelidikan baru terkait kasus ini.
Yang pasti, keputusan PN Bogor mengabulkan praperadilan kasus perkosaan pegawai Kemenkop UKM, ketiga pemohon sudah sesuai dengan amar putusannya.
"Mengenai langkah hukum silahkan ke penyidik, apa langkah hukum selanjutnya, tentunya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," kata Daniel.
BACA JUGA : Polisi Ringkus Terduga Pelaku Perkosaan Perempuan Bersarung Tergeletak di Tengah Sawah Desa Bantarjati Bogor
"Monggo itu ke penyidik saja, bagaimana langkah hukum dari mereka," ujar dia.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Putusan itu ditetapkan pada Kamis (12/01/2023).
(Adi Wirman)


