POJOKBOGOR - Polresta Bogor Kota intens memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) serta rutin menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo mengatakan penjual miras yang berulangkali kedapatan menjual miras diberikan sanksi sosial berupa pemasangan spanduk bertuliskan "Warung ini menjual miras. STOP MIRAS, merusak generasi muda".

"Spanduk dipasang di warung mereka. Yang memasang (spanduk) mereka sendiri (pemilik warung). Akhirnya warungnya tutup karena tidak ada lagi masyarakat yang datang belanja," ujar Kombes Eko Prasetyo saat menerima kunjungan silaturrahmi pimpinan Pojoksatu.id dan Harian Metropolitan di ruang kerjanya, Selasa, 29 April 2025.

Selain intens melakukan razia miras dan narkoba, Polresta Bogor Kota juga aktif melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah. Bahkan, Kombes Eko Prasetyo beberapa kali turun langsung melakukan penyuluhan.

Penyuluhan dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran narkoba dan mengurangi angka tawuran di kalangan pelajar.

Menurut Eko Prasetyo, penyuluhan bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini kepada para pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak negatif dari tindakan kekerasan seperti tawuran.

Mantan Kapolres Kediri ini menekankan pentingnya membangun masa depan yang lebih cerah dengan menjauhi hal-hal yang dapat merusak diri sendiri dan lingkungan sekitar.

"Kita semua bertanggung jawab menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan nyaman. Pelajar harus menjadi pelopor kebaikan, bukan pelaku kekerasan ataupun penyalahgunaan narkoba," ucap lulusan Akpol 2002 ini saat memberikan arahan di depan para pelajar SMA Negeri 6 Kota Bogor.

Polres Bogor Kota melakukan penyuluhan dengan pendekatan dialogis dan interaktif. Para siswa diajak untuk lebih memahami risiko nyata dari narkoba dan tawuran, sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan antar sesama pelajar.

"Satu langkah kecil hari ini, jadi lompatan besar untuk masa depan," tegas Eko.

Sebelumnya, Polsek Tanah Sareal menggelar razia miras pada Senin malam. Operasi dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga larut malam tersebut menyasar para penjual miras ilegal.

Polsek Tanah Sareal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 31 botol ciu ukuran 600 ml, 3 botol ciu ukuran 1.500 ml, serta 3 botol vodka ukuran 620 ml.

Kapolsek Tanah Sareal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas peredaran miras yang berpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami. Miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lain, sehingga perlu diberantas," ungkap Kapolsek.

Dalam jangka panjang, konsumsi miras yang terus-menerus membawa kerusakan serius pada organ tubuh vital. Hati atau liver adalah organ yang paling rentan.

Alkohol dapat menyebabkan penyakit hati berlemak, hepatitis alkoholik, hingga sirosis hati yang berujung pada kegagalan fungsi hati.

Selain itu, alkohol juga meningkatkan risiko terkena berbagai jenis kanker, seperti kanker mulut, tenggorokan, hati, payudara, dan usus besar.

Konsumsi alkohol kronis juga berkaitan erat dengan kerusakan jantung, gangguan pada sistem pencernaan, kerusakan sistem saraf pusat, serta gangguan sistem kekebalan tubuh.

Kesimpulannya, minuman keras bukan sekadar membawa risiko kesehatan, tetapi juga berdampak besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.

Oleh karena itu, berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi sangat penting untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan ketertiban umum.

Edukasi tentang bahaya alkohol, pengawasan distribusi, hingga penerapan hukum yang tegas menjadi bagian penting dari upaya untuk melindungi generasi bangsa dari dampak buruk konsumsi alkohol. ***