POJOKBOGOR.id - Polres Bogor mengungkap 64 perkara narkotika dalam kurun Januri-Maret 2024 dengan jumlah tersangka 84 orang serta barang bukti, sabu hingga puluhan kilogram ganja.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, dari 64 perkara tersebut, terdiri dari 30 perkara penyalahgunaan sabu, 6 perkara penyalahgunaan ganja, 8 perkara penyalahgunaan tembakau sintetis, 2 perkara psikotropika dan 18 perkara penyalahgunaan sediaan farmasi.
"Dari 84 orang tersangka, dua di antaranya perempuan," kata Adhimas dalam keterangan persnya, Selasa (26/3).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Sosialisasikan Pentingnya Program JKM kepada ASN dan PPPK
Satnarkoba Polres Bogor mengamankan barang bukti berupa 215,43 gram sabu, 21,95 kilogram ganja, 253,09 gram tembakau sintetis, 19.801 butir sediaan farmasi, 202 butir paikotropika dan sepucuk senjata api rakitan.
Adhimas menerangkan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara.
"Narkotika jenis ganja di atas 1 kilogram ancamannya paling lama 20 tahun penjara. Kami kenakan juga UU Kesehatan untuk penyalahgunaan sediaan farmasi dengan ancaman 12 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," tegas Adhimas. ***



