POJOKSATU.id, Bogor - Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polres Bogor menangkap pria berinisial AN (45) warga Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
AN ditangkap karena melakukan tindak pidana dengan melalukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat ditangkap AN (45) sedang berada di rumahnya.
Baca Juga : Diduga Warga Bogor jadi Korban Pemerasan, Minta Tebusan Anak Istri Sampai Rp50 Juta
"AN ditangkap pada pada Jumat 6 Januari 2023. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi bejatnya," kata Yohanes, Sabtu (07/01/2023).
Akibat perbuatannya, lanjut Yohannes, AN dikenakan pasal 81, 82 UU tentang Perlindungan Anak.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui AN juga pernah tersandung hukum. Dimana pelaku merupakan residivis kasus penggelapan motor.
"(Pelaku) residivis penggelapan motor," tutup Yohanes. (Adi Wirman)



