POJOKSATU.id - Polsek Cisarua Resor Bogor menangkap penadah kendaraan hasil curian, dengan barang bukti sebuah mobil dan motor vespa.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, pelaku berinisial HSH (48) ditangkap di wilayah Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/6).
Fitra menjelaskan, korban MRI (41) berkunjung ke rumah temannya pada Jumat, 2 Juni 2023 mengendarai mobil Suzuki Futura.
Kemudian korban bersama temannya memasukkan sepeda motor vespa modifikasi ke dalam mobil. Kemudian memarkirkan mobil berwarna silver itu di depan rumah.
Namun, keesokan hari sekitar pukul 04.57 WIB, korban dan bersama temannya mendapati mobil yang terparkir hilang. Mereka kemudian melapor ke Polsek Cisarua.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang hilang tersebut berada di Kampung Benda, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Cianjur," jelas Fitra, Senin (26/6).
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkan HSH beserta barang bukti. Namun, barang bukti vespa telah diubah sehingga tidak sesuai dengan STNK milik korban.
Kepada polisi HSH mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seseorang berinisial R seharga Rp10 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap R.
"Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 363 dan/atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara," jelas Fitra.
(Rishad Noviansyah)



