POJOKBOGOR.id -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor menangkap karyawan Mie Gacoan berinisial DG (24) kerena melakukan pencurian ditempatnya bekerja Mie Gacoan, Pasir Mulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut, karyawan Mie Gacoan ini telah melakukan pencurian ditempat kerjanya sebanyak tiga kali. Yang pertama pencurian uang tunai, kemudian CPU komputer.

"Nah terernyata pelakunya ini adalah, karyawannya sendiri, karyawan aktif dari Mie Gacoan tersebut, yang masuk di dini hari sekitar jam 1, bervariasi waktunya Hingga jam 5 dini hari," kata Bismo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Muslihat, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Pameran Karya dan Legacy IPB dan Alumni

Kemudian, lanjut Bismo, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok belakang, masuk melalui plafon, kitchen dapur, menggunakan visual untuk memecah kaca, menggunakan pisau, masuk dalam ruang office.

"Di ruang office itu, pelaku mengambil uang tunai dalam brankasnya untuk yang pertama kali Tindak pidana dilakukan oleh pelaku," ucap Bismo

Setelah itu, dua minggu setelah itu pelaku melakukan aksinya lagi dan berselang 7 hari melakukan aksinya lagi dan pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga: Gelar Rapat Kerja Dengan Perumda PPJ, Komisi III Bahas Pembangunan Pasar Jambu Dua

"Pelaku ini sangat mengerti betul sangat mengenal betul dari situasi, kemudian di mana kunci itu ditempatkan, sehingga bisa mengambil barang-barang yang ada di Mie Gacoan tersebut," tutur Bismo

"Nah pelaku ini sudah kita tangkap kemudian kita amankan berbagai bukti diantaranya CPU, kemudian ada pisau yang digunakan untuk memecahkan kaca masuk ke akses ruang office serta beberapa uang tunai," ucap Bismo.

"Kita jerat pelaku dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Bismo. ***