POJOKSATU.id - Polsek Cisarua, menggerebek sebuah villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor lantaran kerap digunakan sebagai tempat prostitusi. Hasilnya, 9 Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap dan dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto menjelaskan, dari hasil pendataan, dari 9 PSK yang diamankan, 6 di antaranya berstatus di bawah umur.

Supriyanto menjelaskan, pihaknya melakukan penggerebekan usai menerima informasi dari masyarakat, karena merasa terganggu atas aktivitas pada sebuah villa.

Saat penggerebekan, terdapat 16 orang yang berhasil diamankan petugas, yang mana 9 diantaranya adalah perempuan.

"Tapi karena siang hari, belum ada kegiatan transaksi, kemudian kami panggil dinsos dan kemarin kita assesment bersama dinsos," kata Supriyanto, Senin (12/6).

Sementara Kasie Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinsos Kabupaten Bogor, Buchori Muslim mengungkapkan para 9 perempuan yang diamankan merupakan PSK, di mana 6 orang masih berusian 15 hingga 17 tahun.

Kata Buchori, mereka dipekerjakan oleh seseorang berinisial G yang kini buron, dengan bayaran Rp2 juta per minggu jika mencapai target, yaitu melayani 40 lelaki hidung belang.

Untuk menarik pelanggan, mereka dijajakan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp700 ribu untuk satu kali kencan.

Menurutnya, terdapat tiga PSK yang telah berusia 18, 22 dan 24 tahun mengaku telah menempati villa tersebut selama dua minggu lamanya.

"Mereka ini ditarget, dalam seminggu harus dapat 40 kali main. Jadi mereka kalau seminggu itu dapatnya Rp2 juta seminggu," kata dia.

Dinsos Kabupaten Bogor kini menyerahkan para PSK tersebut, ke Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) dan 6 lainnya yang berusia di bawah umur dibawa ke Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Bekasi.

(Rishad Noviansyah)