BOGOR.POJOKSATU.id - Viral di media sebuah lahan kosong di Kampung Keramat, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, digerebek polisi.

Kedatangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan unit Reskrim Polsek Bogor Utara itu untuk menindaklanjuti laporan warga terkait banyaknya kendaraan yang ditampung di lahan itu, namun asal-usulnya tidak jelas.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam 28 April 2025.

Terdapat 26 motor yang berada di lahan kosong tersebut. Semua kendaraan itu kepemilikannya tidak jelas, tidak ada dokumen resminya.

Selain itu penggunaan lahan untuk menyimpan kendaraan tersebut juga tidak atas izin RT maupun RW setempat.

"Diketahui bahwa lahan tersebut telah digunakan untuk menyimpan kendaraan hasil tarikan debt collector selama lebih dari dua tahun tanpa izin resmi," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, dalam keterangannya di Instagram Humas Polresta Bogor Kota, Selasa 29 April 2025.

"Kami mengamankan 26 unit kendaraan roda dua dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan serta keabsahan penarikan kendaraan tersebut," tambahnya.

Dalam video yang dibagikan terlihat puluhan motor itu diparkir di lahan kosong secara rapi. Ada beberapa yang tertutup terpal biru.

Ketika dikonfirmasi ulang, Kapolsek Bogor Utara, Agus Supriyanto menjelaskan, membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan, awal penyelidikan dilakukan oleh Polsek Bogor Utara dan diserahkan ke Reskrim Polresta Bogor Kota karena menyangkut barangbukti dengan skala besar.

"Memang lokasinya bogor utara tapi kan menyangkut barangbukti skala besar, takut ada hal hal yang tidak diinginkan, saya lapor pimpinan. Kemudian arahan pimpinan, supaya Kasat Reskrim mendampingi, dan kemarin sudah ditindaklanjuti," urai Kompol Agus, Selasa 29 April 2025.

Kompol Agus Supriyanto melanjutkan, diduga debt collector tersebut bekerjasama dengan PTJ.

Menurut laporan masyarakat, sambung dia, seharusnya lokasi tersebut bukan untuk menyimpan motor. Itu adalah ruang terbuka untuk warga.

"Biasa dipakai anak anak untuk bermain. Karena itu masyarakat mendukung upaya polisi."

Padahal, kata dia, sesuai prosedur debt collector yang mengambil motor sudah mengantongi surat kuasa dari leasing, dan ada kerjasama juga yang ditunjukan oleh leasing tersebut.

Meski begitu, setelah kendaraan diambil seharusnya ada jangka waktu diserahlan kepada leasing dari debt collector, dan hal ini yang masih kami dalami.

"Ada indikasi motor2 ini sudah lama tersimpan di lokasi," tutup dia. (ipe)