POJOKSATU.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dikeroyok orang tak dikenal hingga mengalamo penggumpalan darah di kepala akibat hantaman benda tumpul.
Ketua Karang Taruna Desa Sukaresmi, Apid Firdaus menjelaskan, terdapat tiga menjadi korban pengeroyokan. Yakni, Nasul Zapar (23) seorang petugas pantarlih, serta dua orang lainnya Nugi Hidayat (21) dan Anggi Setiadi (20). Menurutnya, pengeroyokan terjadi pada 12 Februari 2023.
Dia mengungkapkan, ketiganya dirawat di RS Ummi Bogor. Namun, hanya Nasrul yang belum pulih karena mengalami hilang ingatan dan belum bisa kembali bertugas sebagai petugas pantarlih.
"Pengeroyokannya di lapangan bola. Waktu itu ada puluhan warga dari Desa Sukaluyu lagi latihan bola. Setelah mereka, giliran warga Sukaresmi. Tapi tiba-tiba warga Sukaluyu menyerang dan memukuli tiga warga Sukaresmi," kata Apid, Kamis (2/3).
Kata Apid, saat Nasrul dipukuli, Nugie dan Anggi coba melerai, tapi justru ikut dipukuli warga. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor pada Polsek Tamansari serta melakukan visum sebelumnya.
Kapolsek Tamansari, Iptu Agus Hidayat menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap tiga warga Desa Sukaresmi tersebut. Meski pihaknya belum menetapkan tersangka, beberapa saksi telah dimintai keterangan.
"Kami juga menunggu salah satu korban yang masih sakit untuk dimintai keterangan. Karena beberapa saksi yang dimintai keterangan mereka menyatakan belum pasti," kata Agus.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Heri Setiawan mengaku belum mengetahui secara detail kronologi pengeroyokan terhadap petugas pantarlih tersebut.
"Saya belum dapat laporan resminya, tapi dia lewat waktu itu, saya kurang tau detail namanya siapa, peristiwa kronologisnya gimana karena kami belum dapat laporan resmi dari PPK Tamansari," kata Heri.
"Kami harus kroscek dulu, tapi kalo memang itu terjadi ya, kami akan dorong agar APH bisa melakukan tindakan terhadap pelaku, karena itu kan bagian dari upaya penganiayaan dan kekerasan terhadap warga atau seseorang dan itu kan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
(Rishad Noviansyah)



