BOGOR.POJOKSATU.id - Kabar penting bagi kalangan pengusaha, khususnya di wilayah Bogor, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengingatkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Penegasan ini disampaikan sebagai pengingat agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“THR sudah ada regulasi, kalau tidak memberikan THR akan ada sanksi,” ujar Yassierli, Rabu (25/2/2026).

Ketentuan mengenai pembayaran THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta diperkuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menaker menekankan bahwa THR bukan sekadar kebijakan tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

Menjelang Lebaran, pembayaran THR menjadi salah satu perhatian utama para pekerja. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya tanpa perlu ada laporan pelanggaran.

Dengan adanya pengingat ini, perusahaan di Bogor dan daerah lainnya diharapkan segera menyiapkan skema pembayaran THR agar tidak melewati batas waktu H-7 sebelum Idulfitri.

Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila menemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan.***