POJOKBOGOR.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor. Setelah disetujui, anggaran perubahan tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (30/9/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan perubahan APBD menjadi bagian dari penyesuaian perencanaan dan penganggaran daerah terhadap dinamika fiskal yang terjadi.
Menurutnya, penyesuaian tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk SiLPA Tahun Anggaran 2025, perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta kebutuhan belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Perubahan APBD ini disusun untuk merespons dinamika fiskal daerah dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran,” kata Dedie.
Dari Jalan hingga Fasilitas Kesehatan
Arah belanja dalam perubahan APBD 2026 tidak hanya menyasar satu sektor. Pemkot Bogor mengalokasikan anggaran untuk sejumlah kebutuhan pelayanan masyarakat.
Di bidang kesehatan, anggaran diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pembangunan dan pengadaan alat kesehatan.
Sementara itu, kebutuhan infrastruktur dasar mencakup pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, penerangan jalan, taman hingga sarana olahraga.
Dedie menegaskan, perubahan anggaran harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana perubahan anggaran ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penguatan pelayanan dasar, infrastruktur, kesehatan, lingkungan dan persampahan menjadi bagian yang harus terus kita dorong,” ujarnya.
Sampah Jadi Salah Satu Fokus
Persoalan persampahan juga masuk dalam arah penggunaan anggaran perubahan.
Pemkot Bogor mengalokasikan belanja untuk mendukung pengelolaan sampah, termasuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Selain itu, pengadaan peralatan pemadam kebakaran turut disiapkan untuk memperkuat pelayanan di lapangan.
Pengalokasian anggaran tersebut tetap memperhatikan ketentuan mandatory spending, termasuk untuk sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pelayanan publik.
Bagi Pemkot Bogor, perubahan APBD bukan sekadar mengubah komposisi pendapatan dan belanja. Kemampuan fiskal daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program prioritas.
“Prinsipnya, setiap rupiah dalam anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin anggaran benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan dan program yang dirasakan masyarakat,” tegas Dedie.
Selanjutnya Masuk Tahap Evaluasi
Setelah disepakati bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Dedie juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman, yang memasuki masa purna tugas per 1 Oktober 2026.
Dedie memberikan penghargaan atas dedikasi Boris selama menjalankan tugas dalam memfasilitasi aktivitas DPRD Kota Bogor serta pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Bogor.


.webp)
