BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor kembali menunjukkan sikap tegas terhadap keberadaan angkutan kota atau angkot yang dinilai sudah tidak layak beroperasi.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan modern.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim secara terbuka mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan angkot yang usianya telah melampaui batas teknis.
Menurutnya, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, dan kendaraan tua berisiko tinggi mengalami gangguan teknis di jalan.
Langkah tersebut sejalan dengan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia operasional angkutan kota maksimal 20 tahun.
Dedie menegaskan bahwa aturan ini bersifat final dan tidak akan disertai kebijakan tambahan untuk memperpanjang masa pakai angkot lama.
“Tidak ada lagi toleransi. Angkot yang sudah melewati usia teknis harus dihentikan operasionalnya,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Perhubungan Kota Bogor diminta segera melakukan penertiban langsung di lapangan.
Proses razia akan melibatkan aparat kepolisian guna menjaga kondusivitas dan mencegah potensi gesekan selama pelaksanaan.
Di sisi lain, Pemkot Bogor juga menyiapkan solusi bagi pengemudi yang memilih mematuhi aturan.
Mereka akan difasilitasi untuk masuk ke program penataan ulang trayek (rerouting) serta konversi angkutan ke sistem transportasi yang lebih layak dan ramah lingkungan.
Dedie menekankan bahwa transformasi transportasi bukan semata tugas pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.
Menurutnya, keinginan menjadikan Bogor sebagai kota yang bersih, tertib, dan modern hanya bisa terwujud jika seluruh elemen ikut berperan dan patuh pada aturan yang berlaku.
Penertiban angkot tua ini diharapkan menjadi langkah awal menuju wajah baru transportasi Kota Bogor yang lebih aman dan berkelanjutan. ***

.webp)

