BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor mulai mematangkan rencana untuk menekan penggunaan kantong plastik di kawasan pasar tradisional.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen kota dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi timbunan sampah plastik yang setiap tahun terus meningkat.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa regulasi mengenai pembatasan kantong plastik sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018.

Hanya saja, aturan tersebut selama ini lebih banyak diterapkan pada pusat perbelanjaan modern dan belum menjangkau secara menyeluruh ke pasar-pasar tradisional.

Akibatnya, penggunaan kantong plastik oleh para pedagang masih sangat lazim ditemui dalam aktivitas jual beli.

Dedie mengatakan bahwa penerapan kebijakan ini di pasar tradisional masih memerlukan sejumlah penyesuaian serta kesiapan berbagai perangkat pendukung.

Oleh karena itu, Pemkot mempertimbangkan kemungkinan revisi terhadap Perwali yang ada agar seluruh aspek teknis pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif dan tidak membebani pedagang maupun masyarakat.

Selain memperketat regulasi plastik sekali pakai, Pemerintah Kota Bogor juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.

Salah satu program yang sedang dikerjakan ialah memanfaatkan sampah rumah tangga sebagai sumber energi listrik.

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dengan dua strategi tersebut, Pemkot Bogor menargetkan adanya perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan plastik sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. ***