BOGOR.POJOKSATU.id - Peredaran rokok ilegal di Kota Bogor mulai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Satpol PP Kota Bogor bersama Bea Cukai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa toko yang masih nekat memperjualbelikan rokok ilegal secara bebas kepada masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tercatat ada empat toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 825 bungkus atau sekitar 16.500 batang rokok.

Seluruh rokok ilegal hasil sitaan langsung diamankan petugas Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

Petugas menyebut peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dinilai memicu persaingan usaha yang tidak sehat karena harga jualnya jauh lebih murah dibanding rokok legal di pasaran.

Selain itu, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi juga dikhawatirkan semakin sulit dikendalikan karena banyak dijual secara terbuka di warung dan toko kecil.

Pemerintah Kota Bogor bersama Bea Cukai memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperketat, terutama di titik-titik distribusi dan penjualan yang rawan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Bogor,” ujar petugas saat sidak berlangsung.

Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli rokok dan memastikan produk yang dibeli memiliki pita cukai resmi sebagai bentuk dukungan terhadap aturan negara dan perlindungan konsumen. ***