BOGOR.POJOKSATU.id - Peredaran rokok ilegal di Kota Bogor diduga semakin marak dan mulai banyak ditemukan di warung-warung kecil. Kondisi ini mendorong aparat gabungan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi yang diduga menjual produk rokok tanpa cukai resmi.

Sidak dilakukan di wilayah Bogor Utara oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bogor, Bea Cukai, Denpom, dan Polri.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah warung dan toko untuk memeriksa berbagai merek rokok yang dijual kepada masyarakat.

Petugas secara teliti memeriksa pita cukai yang menempel pada kemasan rokok guna memastikan keaslian dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau atau BKCHT ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan indikasi bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi dan semakin mudah ditemukan di sejumlah warung kecil.

Produk-produk tersebut umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi sehingga menarik minat sebagian konsumen.

Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjual produk legal sesuai aturan.

Petugas mengingatkan para pemilik warung agar lebih berhati-hati saat menerima pasokan rokok dari distributor maupun pemasok.

Mereka diminta memastikan setiap produk yang dijual memiliki pita cukai resmi dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bogor.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran produk tanpa cukai yang masih ditemukan di tengah masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli rokok dan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar.

Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, warga dapat melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kota Bogor dapat ditekan sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.***