POJOKBOGOR.id - Wacana Pemerintah Kota Bogor menaikan pajak hiburan 40-75 persen terus menuai sorotan.

Kali ini sorotan datang Paguy­uban Pengusaha Bar, Cafe dan Restoran (Paus Bakar) Kota Bogor, Erik JW.

Menurut Erik, dengan kondisi seperti saat ini tentu berat, jangan lupa dua tahun yang lalu terpuruk karena pandemi.

Baca Juga: Penjualan Meningkat, Ini Upaya PLN Penuhi Kebutuhan Listrik di Sektor Bisnis dan Industri Sepanjang 2023

"Kita itu masih berhutang, dan utang itu belum beres sampai saat ini," kata Erik JW kepada wartawan.

"Pokoknya jangan naik, 40 persen itu kita berat. Kita berharap usaha di seluruh Indonesia stabil lah, dan kalau menurut saya sekarang itu belum stabil lah," sambung dia.

Atas itu, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak menaikan pajak hiburan tersebut. Karena, kenaikan ini tentu akan berdampak kepada omzet para pengusaha.

Baca Juga: Refleksi Kinerja DPRD Kota Bogor Tahun 2023: Serap Aspirasi, Jalankan Fungsi, Tuntaskan Amanah

"Pertanyaannya, kalau (kenaikan pajak) perlakuannya seperti PPN itu kan dibebankan ke konsumen, dan kira-kira konsumennya keberatan gak?" ucap Erik JW.

"Kalau konsumen tidak mau ya akhirnya omzet turun, pengusahanya sakit gitu, kan pilihannya cuma itu," lanjut dia.

Untuk itu, pihaknya menyarankan ke pemerintah agar memilih alternatif lain dengan menaikan pajak dari sektor lainnya.

"Sementara jangan naik dulu, banyak sektor pajak yang bisa dinaikan selain itu (pajak hiburan)," tandas Erik JW.

Baca Juga: Kejari Kota Bogor Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Aborsi ASN

Diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan ini tertuang sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di mana, merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. ***