BOGOR.POJOKSATU.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan tegas bagi seluruh siswa baru di wilayahnya, termasuk Kota dan Kabupaten Bogor.

Para pelajar diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen terhadap aturan kedisiplinan sekolah.

Dalam surat tersebut, siswa harus menyatakan kesediaan untuk mematuhi sejumlah ketentuan, mulai dari larangan membawa sepeda motor ke sekolah apabila telah tersedia transportasi umum.

Hingga larangan merokok dan mengonsumsi minuman keras. Surat itu juga harus ditandatangani orang tua serta dilegalisasi oleh notaris.

Dedi menegaskan, konsekuensi pelanggaran tidak main-main. Siswa yang terbukti melanggar komitmen dalam surat tersebut harus siap menerima sanksi tegas, termasuk mengundurkan diri dari sekolah.

“Kalau melakukan pelanggaran, maka saya bersedia mengundurkan diri dari sekolah tersebut. Itu disetujui oleh orang tuanya dan dilegalisasi oleh notaris,” ujar Dedi.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk membentuk karakter serta kedisiplinan pelajar sejak awal masa pendidikan. Ia menilai, pendidikan tidak boleh semata-mata berorientasi pada capaian akademik.

“Sekolah bukan hanya tempat belajar pelajaran, tetapi juga tempat membangun perilaku dan kebiasaan baik dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan aman, sekaligus menanamkan tanggung jawab kepada siswa dan orang tua sejak awal.

Meski menuai beragam respons, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat pendidikan karakter dan menekan perilaku berisiko di kalangan pelajar. ***