POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kota Bogor bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota.
Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor yang sudah disediakan Polresta Bogor Kota pada Senin 1 Juni 2026 berlokasi di lobi Utama Mall BTM dan parkiran Mall Jambu Dua.
Pendaftaran pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor mulai buka pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Warga dapat memanfaatkan lokasi yang paling dekat dengan domisilinya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Polresta Bogor Kota, layanan SIM Keliling tersedia setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat hasil tes psikologi.
Meski jadwal resmi tidak mencantumkan jam pelayanan, masyarakat disarankan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Umumnya layanan SIM Keliling mulai melayani pemohon pada pagi hari.
Dengan hadirnya layanan ini, warga Kota Bogor diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan utama.Referensi Geografis
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
Surat Keterangan Sehat
Surat Tes Psikologi
Pelayanan di Satpas SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya untuk SIM perpanjangan.


