BOGOR.POJOKSATU.id - Polsek Bogor Barat kembali menegaskan larangan penggunaan klakson telolet Basuri bagi pengemudi bus dan truk di wilayahnya.
Meskipun imbauan telah disampaikan berulang kali, masih banyak sopir yang melanggar aturan tersebut dan membunyikan klakson bersuara khas itu di jalanan.
Kapolsek Bogor Barat, Kompol R. Ariani, mengatakan bahwa pihaknya telah memasang sejumlah banner larangan di titik-titik rawan pelanggaran.
Salah satu lokasi penertiban berada di Jalan Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Ariani turun langsung bersama petugas kepolisian dan perangkat kelurahan untuk melakukan sosialisasi sekaligus peneguran terhadap pengemudi yang kedapatan membunyikan klakson telolet.
“Kami sudah pasang banner di beberapa titik agar masyarakat dan pengemudi lebih sadar. Namun bila masih ada yang nekat menggunakan klakson Basuri, kami akan ambil tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Ariani.
Ia menegaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar meliputi penilangan hingga pencopotan klakson dari kendaraan.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar para pengemudi lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. ***



