BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor mulai melakukan penataan besar-besaran di kawasan Suryakencana hingga Pasar Bogor. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Penataan mencakup sejumlah titik strategis yang selama ini dikenal padat aktivitas, di antaranya Pasar Bogor, Lawang Saketeng, Jalan Pedati, Jalan Roda, hingga Jalan Bata.
Kawasan tersebut akan direvitalisasi secara menyeluruh, baik dari sisi tata ruang maupun pengelolaan aktivitas perdagangan.
“Penataan ini dilakukan untuk menghadirkan kawasan yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi warga maupun pengunjung,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menetapkan tahapan penataan yang dimulai pada 25 Maret 2026 dengan proses pemindahan pedagang ke lokasi baru yang telah disiapkan.
Selanjutnya, pada 26 Maret 2026 akan dilakukan pembersihan material secara menyeluruh di kawasan tersebut.
Seiring dengan penataan itu, kebijakan tegas juga diberlakukan. Mulai 26 Maret 2026, kendaraan pengangkut komoditas sayuran tidak lagi diperbolehkan beroperasi di area Pasar Bogor dan sekitarnya.
“Larangan ini diberlakukan untuk mendukung kelancaran dan ketertiban kawasan yang sedang ditata,” lanjut keterangan tersebut.
Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat. Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota akan menindak pelanggaran dengan sanksi tilang bagi kendaraan yang masih nekat melintas.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bogor dalam menata kawasan pusat perdagangan agar lebih terorganisir, sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.***


.webp)
