POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap penting dalam rapat paripurna baru-baru ini.

Ketiga Raperda tersebut mencakup Lambang Daerah, Perlindungan Guru, serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD terkait ketiga Raperda tersebut.

Ia menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang sesuai mekanisme perundang-undangan dengan tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak.

Dalam pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Hery menjelaskan bahwa lambang daerah mencerminkan identitas dan karakteristik masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa Lambang Daerah sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 1955, namun perlu diperbarui sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

“Lambang Daerah tidak hanya sekadar simbol, tetapi juga mengandung filosofi, harapan, dan semangat masyarakat untuk mewujudkan aspirasi bersama,” ujar Hery.

Raperda ini mengatur berbagai aspek, seperti Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah, Himne Daerah, penggunaan dan larangan penggunaan lambang daerah, hingga sanksi bagi pelanggaran.

Raperda kedua yang dibahas adalah tentang Perlindungan Guru.

Hery menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap profesi guru, mencakup aspek keamanan dan kesejahteraan.

Dalam Raperda ini, tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan guru dibebankan pada Pemerintah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, serta orang tua siswa, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Raperda.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 juncto PP Nomor 19 Tahun 2017.

“Pelaksanaan tanggung jawab ini harus didukung anggaran memadai sesuai amanat Pasal 24 Raperda Perlindungan Guru,” ujar Hery.

Ia juga menyoroti pentingnya mendefinisikan kembali cakupan profesi guru agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan kebijakan.

Melalui pembahasan ketiga Raperda ini, Pemkot dan DPRD Bogor menunjukkan komitmen kuat dalam membangun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan sinergi yang baik, diharapkan Raperda tersebut dapat menjadi landasan penting untuk mewujudkan Kota Bogor yang lebih maju dan inklusif.

Agenda pembahasan akan terus berlanjut dengan pelibatan berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan aplikatif.***