POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merespons kecelakaan tragis yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang dengan mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan outing class Pada Minggu (12/5/2024).
Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam di masyarakat.
Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, dengan Nomor Surat 100.3.4/2016-Adbang, mengatur mengenai pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class.
Pemkot Bogor menginstruksikan kepada kepala sekolah di semua jenjang pendidikan di Kota Bogor untuk mengutamakan aspek keamanan dan kelayakan kendaraan dalam kegiatan outing class.
Baca Juga: Pengendara Motor Tewas usai Tabrak Truk Pengangkut Beras di Tanjungsari
Berikut beberapa poin penting yang termuat dalam surat edaran Pemkot Bogor:
• Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai kegiatan tamasya/wisata (study tour).
• Kegiatan Outing Class dihimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh siswa dan guru.
• Apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipedomani dan ditindaklanjuti.
Surat edaran tersebut diharapkan dapat dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk keselamatan dan kesejahteraan seluruh peserta outing class di Kota Bogor.***




