POJOKBOGOR.id – Pemerintah Kota Bogor mengambil sikap tegas terhadap penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang kedapatan bermain judi online (judol).
Jika terbukti, nama mereka akan langsung dihapus dari daftar penerima bantuan.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Medi Sandora, menegaskan bahwa dana Bansos tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang menyimpang dari tujuan utamanya.
“Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok warga kurang mampu, bukan untuk main game online,” ujarnya.
Medi menyebut, kewenangan pencoretan penerima bansos yang melanggar aturan berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Menurut Kemensos, jika terbukti akan langsung dicopot. Kami hanya menjalankan kebijakan itu,” jelasnya.
Hingga saat ini, Dinsos Kota Bogor belum menerima laporan resmi terkait penerima bansos yang terlibat judi online.
Namun, langkah pencegahan terus dilakukan, salah satunya lewat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Program ini dilaksanakan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai bidang, mulai dari pengasuhan anak, kesehatan, pengelolaan keuangan, hingga perlindungan anak.
Pertemuan dilakukan secara kelompok, terstruktur, dan menyesuaikan kebutuhan masing-masing keluarga.
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga akan melakukan evaluasi rutin terhadap data penerima bansos setiap tiga bulan sekali.
Tujuannya, agar penyaluran bantuan semakin akurat dan tepat sasaran.
Saat ini, jumlah penerima Bansos di Kota Bogor tercatat 554.203 jiwa.
Rinciannya, 480.050 jiwa penerima Bansos BPJS PBI, 44.041 jiwa penerima bantuan sembako, dan 30.112 jiwa penerima PKH.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bogor berharap bantuan sosial benar-benar sampai pada warga yang berhak, dan tidak disalahgunakan untuk hiburan ilegal seperti judi online.




