BOGOR.POJOKSATU.id - Meski aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025 sudah diperketat, praktik penyalahgunaan domisili melalui perpindahan Kartu Keluarga (KK) atau yang dikenal sebagai "titipan KK" masih terjadi di Kota Bogor, khususnya pada proses pendaftaran jenjang SMP.
Fenomena ini terus menjadi sorotan karena dinilai mencederai prinsip keadilan dalam sistem zonasi pendidikan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memberikan tanggapannya terkait masalah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam.
Dalam upaya memastikan keabsahan data domisili peserta didik, Pemkot Bogor menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi secara lebih menyeluruh terhadap data KK yang digunakan saat pendaftaran.
Menurut Dedie, tindakan numpang KK untuk bisa masuk sekolah favorit melalui jalur zonasi harus dihentikan.
Ia mengakui bahwa masih ada celah dalam regulasi yang dimanfaatkan oleh sebagian orang tua demi keuntungan pribadi. Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas guna menutup celah tersebut.
Langkah konkret yang sedang dilakukan di antaranya adalah memperketat proses pemeriksaan data domisili dan masa penerbitan KK.
Tim verifikasi akan menelusuri apakah pendaftar benar-benar tinggal di alamat sesuai dengan dokumen yang dicantumkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pendaftar akan langsung didiskualifikasi dari jalur zonasi.
Tak hanya itu, Dedie juga menekankan bahwa pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data kependudukan tidak bisa dianggap sepele. Selain mencederai nilai kejujuran, tindakan tersebut juga merugikan siswa lain yang seharusnya berhak mendapatkan kursi di sekolah terdekat dari tempat tinggal mereka.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Bogor sedang merancang regulasi baru yang akan memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan selama PPDB berlangsung.
Diharapkan dengan kebijakan ini, pelaksanaan PPDB ke depan bisa lebih bersih, adil, dan transparan, serta benar-benar mengutamakan hak siswa berdasarkan domisili asli.
Pemkot juga mengimbau seluruh orang tua murid agar tidak tergoda melakukan praktik curang seperti pindah KK demi mengejar sekolah tertentu.
Dedie menegaskan, pendidikan yang berkualitas harus diawali dengan proses yang jujur dan adil sejak awal.
Dengan langkah-langkah tersebut, Dedie Rachim berharap Kota Bogor bisa menjadi contoh dalam penyelenggaraan PPDB yang bersih dari manipulasi data, serta mendorong terciptanya pemerataan kualitas pendidikan di semua wilayah. ***



