BOGOR, POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor mulai menata pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan merekrut juru parkir (jukir) resmi sebagai mitra Dinas Perhubungan (Dishub). Kebijakan ini sekaligus mengubah tugas aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas sebagai jukir menjadi petugas penertiban dan pengawasan parkir.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pada tahap pertama Pemkot Bogor membuka kuota untuk 30 jukir resmi. Para petugas tersebut akan menggantikan jukir berstatus ASN yang selama ini bertugas di sejumlah titik parkir.
“Jukir yang direkrut hari ini adalah pengganti jukir PNS atau ASN yang tugasnya kita alihkan. ASN ini tidak lagi menjadi jukir, tetapi menjadi petugas penertiban dan pengawasan terhadap jukir yang bertugas di lapangan,” ujar Jenal di Balai Kota Bogor, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, proses rekrutmen mendapat respons dari masyarakat. Dari 312 orang yang mendaftar melalui media sosial dan kanal resmi Dishub Kota Bogor, sebanyak 125 orang hadir untuk mengikuti tahapan wawancara.
Pemkot Bogor berencana melanjutkan rekrutmen pada tahap berikutnya dengan menambah 80 jukir resmi. Program ini diharapkan dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola parkir di Kota Bogor.
“Di tahap berikutnya ada 80 orang lagi yang akan kami siapkan,” kata Jenal.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengungkapkan bahwa terdapat 32 petugas parkir yang berstatus ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PNS 14, PPPK 18,” ujar Ridwan.
Pengalihan tugas tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor memperkuat pengawasan di lapangan. Dengan adanya jukir resmi, ASN yang sebelumnya menangani parkir diharapkan dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan terhadap aturan serta menertibkan pelanggaran.
Terapkan Sistem Bagi Hasil dan Pembayaran Digital
Selain menata personel, Pemkot Bogor menyiapkan skema kompensasi bagi jukir resmi melalui sistem bagi hasil. Dalam skema yang direncanakan, sebesar 40 persen pendapatan parkir disetorkan kepada pemerintah daerah, sedangkan 60 persen menjadi bagian jukir.
Besaran pembagian hasil tersebut direncanakan ditetapkan secara definitif pada awal 2027. Sebelum diterapkan, pemerintah akan mengkaji potensi pendapatan di setiap lokasi parkir dengan melibatkan lembaga profesional dan kalangan akademisi.
Jukir yang lolos seleksi juga akan memperoleh surat keputusan penunjukan dari Kepala Dishub, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seragam resmi, kartu identitas, serta fasilitas pembayaran digital menggunakan kode QRIS.
Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap proses pembayaran parkir menjadi lebih transparan dan mengurangi potensi kebocoran retribusi.
Penataan Menyasar Lebih dari 100 Titik Parkir
Jenal menyebutkan, penataan parkir akan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang telah disahkan DPRD Kota Bogor.
Program ini menyasar sekitar 100 hingga 115 titik parkir tepi jalan umum serta pembinaan terhadap lebih dari 500 jukir yang telah beroperasi.
Pemkot Bogor juga akan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif resmi, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil. Praktik parkir di atas trotoar dan parkir yang melawan arus juga menjadi sasaran penertiban.
Menurut Jenal, penataan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh pelayanan parkir yang sesuai ketentuan dan tidak terbebani pungutan melebihi tarif resmi.
Retribusi Parkir Ditargetkan Dongkrak PAD
Dari sisi pendapatan daerah, realisasi retribusi parkir Kota Bogor dilaporkan mencapai sekitar Rp2,2 miliar dari target Rp4 miliar, atau sekitar 55 persen. Angka tersebut masih membuka ruang perbaikan melalui pengawasan, transparansi, dan pembenahan sistem pemungutan.
Berdasarkan kajian potensi yang disebutkan pemerintah, retribusi parkir tepi jalan umum diperkirakan dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp10 miliar per tahun apabila dikelola secara optimal.
Jenal menegaskan, pembenahan parkir tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah juga ingin memastikan sistem pemungutan berjalan tertib, tarif seragam, dan hasil retribusi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Kota Bogor.
“Tarif di masyarakat harus sama dan tidak ada lagi tarif fantastis atau pungutan lebih. Pembenahan ini agar kebocoran tidak terjadi di titik yang belum ditagih, sehingga retribusi parkir dapat dikembalikan menjadi pembangunan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan rekrutmen jukir resmi dan pengalihan tugas ASN ke fungsi pengawasan, Pemkot Bogor berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pendapatan daerah.



