BOGOR.POJOKSATU.id - Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang biasa dikenal dengan sebutan PBB-P2 akhirnya resmi digelar Pemerintah Kota Bogor pada Senin (28/4/2025), hari ini.
Dimana para wajib pajak mendapatkan keringanan pembayaran PBB-P2 berupa adanya pengurangan dan juga pembebasan denda. Mulai dari 5 hingga 10 persen.
Adanya pemutihan PBB-P2 tersebut juga disampaikan langsung oleh Walikota Bogor Dedie Rachim. Ia mengatakan jika melalui inovasi ini diharapkan Pemkot Bogor bisa menambah pendapatan hingga Rp60 Miliar dalam waktu 2 bulan saja.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Wujudkan Kota Aman dan Nyaman
"Inovasi ini kami luncurkan sesuai tuntutan masyarakat dan kebutuhan percepatan keuangan ke kas daerah. Semoga inovasi ini bisa direspons dengan baik oleh wajib pajak," ujar Walikota Bogor, Dedie Rachim.
Adanya pendapatan tersebut diharapkan bisa mendorong berbagai pembangunan baru yang memang sudah direncanakan oleh Pemkot Bogor.
Anggaran yang diperlukan tersebut disebutnya berawal sari kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana juga angkat bicara. Ia mengatakan jika pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2025 diberikan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar pada aplikasi e-SPPT.
Baca Juga: Jalan Ambles di Batutulis, Pemkot Bogor Tancap Gas Bangun Akses Baru
"Pengurangan sebesar 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada tanggal 28 April-27 Mei 2025, sedangkan bagi yang bayar tanggal 28 Mei-30 Juni 2025 diberikan sebesar 5 persen," terang dia.
Selain memberikan keringanan, Pemerintah Kota Bogor juga menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas PBB-P2 hingga tahun 2024.
Penghapusan denda ini diberikan kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam Aplikasi e-SPPT dan melunasi tunggakan PBB-P2 mereka hingga tahun 2024 dalam periode 28 April hingga 30 Juni 2025.
Deni menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan penerimaan dari PBB-P2 pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp205 miliar.
Baca Juga: Para Pengamen Mencari Bakat Bakal Digelar Pemkot Bogor Besok, Berikut Lokasinya
Yang Dimaksud dengan PBB-P2?
PBB-P2, atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan terhadap kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan di kawasan perdesaan dan perkotaan.
Pajak ini bersifat tahunan, artinya setiap tahun pemilik tanah atau bangunan wajib membayarkannya kepada pemerintah daerah.
Dahulu, sebelum adanya perubahan aturan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB secara umum dipungut oleh pemerintah pusat.
Namun, setelah perubahan tersebut, PBB untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten atau kota, sehingga hasil pungutannya menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Tiga Lahan Tidur Bangun Jadi Dapur, Pemkot Bogor Siap Optimalkan MBG
Secara prinsip, PBB-P2 dikenakan atas objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, atau nilai tambah bagi pemiliknya.
Objek pajak ini meliputi, misalnya, rumah tinggal, gedung perkantoran, ruko, pabrik, apartemen, maupun lahan kosong yang berada di wilayah yang termasuk dalam kategori perdesaan dan perkotaan.
Yang dikenai kewajiban membayar pajak disebut sebagai subjek pajak, yaitu orang pribadi atau badan hukum yang secara nyata memiliki hak atau memanfaatkan tanah atau bangunan tersebut. ***



