POJOKBOGOR.id - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Muttaqin mengatakan proses pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penindakan angkot tua berusia 20 tahun segera dirampungkan.
Perwali yang mengacu kepada Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang nantinya mengatur teknis penertiban angkot tua
Sopir angkot yang masih mencari penumpang di Jalanan Kota Bogor tetap wajib melengkapi surat surat berkendaranya terutama SIM saat ini meski Perwali belum rampung.
Pemkot Bogor akan terus melakukan razia.
“Kalau razia SIM, razia KIR itu mah tetap jalan ya, tetap jalan,” kata Jenal Mutaqin.
Razia SIM sampai KIR ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Namun, sambung Jenal, razia angkot ini sempat terbatas sebab Dishub harus membagi tugas dengan penertiban mobil pengangkut sayur.
“Operasi angkutan-angkutan pembawa sayuran PKL malam hari dan memang terkuras di situ. Tetapi kalau operasi rutin SIM, KIR, surat pengawasan itu mah tetap berjalan, tetap berjalan ya,” ujarnya.
Jenal berharap Perwali angkot tua ini segera rampung.
Pemkot bisa kembali gencar melakukan penindakan terutama bagi angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun.
“Kita berdoa secepatnya insyaallah saya coba menghadap ke Pak Wali dan menyampaikan percepatan untuk segera difinalisasi,” tandasnya.


.webp)
