POJOKBOGOR.id - Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan akses yang lebih mudah terhadap informasi hukum, Pemerintah Kota Bogor dengan bangga mempersembahkan JDIH 5.0.

Peluncuran ini merupakan kelanjutan dari pengembangan sistem JDIH yang telah dimulai sejak versi 1.0.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor, Alma, JDIH dirancang untuk menjadi sarana yang lebih baik dan mudah bagi masyarakat dalam mengakses berbagai produk hukum.

Alma menambahkan bahwa salah satu peningkatan yang signifikan adalah integrasi JDIH dengan aplikasi Android, sehingga warga Bogor dapat mengakses informasi hukum kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: bank bjb dan BPJS Kesehatan Teken Kerjasama Peningkatan Layanan Fasilitas Kesehatan

"Menjelang pemilihan kepala daerah ini kita harus memberikan informasi yang aktual, yang lebih mengedepankan literasi hukum yang terpercaya," ucapnya.

Informasi kini lebih interaktif dan dapat diakses 24 jam sehari, memungkinkan masyarakat untuk langsung mengunduh peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) yang diinginkan.

"Dalam JDIH ini terdapat 270 perda, sekitar 800 perwali, serta sekitar 300 surat keputusan walikota," jelasnya.

JDIH terbaru ini diharapkan dapat memberikan informasi hukum yang akurat dan bermanfaat, serta membantu masyarakat menghindari hoax dan berita bohong mengenai hukum.

"Kami berharap JDIH Kota Bogor 5.0 dapat menjadi yang terdepan dan menjadi role model bagi kota-kota lain di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Dukungan Rena Da Frina Makin Ngalir, Sahabat Rena Geber Sosialisasi

Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (Kepala Pusat JDIHN), Jonny P. Simamora, menyatakan bahwa peningkatan JDIH akan membantu masyarakat lebih memahami hukum.

Pemerintah bertujuan membentuk masyarakat yang berpengetahuan dan berbudaya hukum.

"Ini adalah langkah progresif Kota Bogor dalam meningkatkan pengetahuan dan budaya hukum di masyarakat," katanya.

Dia juga meminta agar JDIH ini tidak hanya sebatas seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat.

JDIH merupakan bentuk interaksi terdepan antara pemerintah dan masyarakat mengenai masalah hukum.

"Masyarakat perlu akses ke produk hukum, dan kami harus menyediakan hal tersebut. JDIH kini sudah ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," pungkas Jonny.***