BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Agenda penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, di Lapangan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah.
Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.
Dalam keterangannya, BKPSDM meminta seluruh PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK agar hadir dengan ketentuan seragam yang telah ditetapkan.
Para penerima SK diwajibkan mengenakan batik Korpri, dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam, sepatu hitam, serta jilbab atau peci berwarna hitam untuk menjaga keseragaman dan kerapian.
Penyerahan SK ini menandai langkah lanjutan Pemkot Bogor dalam memperkuat struktur aparatur daerah sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini bertugas di berbagai unit layanan.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung program kerja pemerintah daerah. ***



.webp)