POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta pelaku usaha untuk memastikan seluruh perizinan terpenuhi sebelum memulai operasional restoran atau usaha lainnya.

Satpol PP Kota Bogor baru-baru ini mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada pelaku usaha yang telah membuka restoran di Jalan Pahlawan, simpang Jalan Batutulis dan MV Sidik, sebelum melengkapi semua perizinan yang diwajibkan.

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait operasional restoran yang belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kita melakukan pengecekan ke lokasi, kita cek perizinannya, kemudian kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP 1,” ujar Agustian Syach, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: Sikap Abai terhadap Kondisi Kabupaten Bogor dan Dampaknya pada Masa Depan

SP1 tersebut dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6) kemarin. Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, Agustian Syah menerangkan bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan,seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung. Kepada Satpol PP Kota Bogor, kata Agustian Syach pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ia memastikan bahwa pihaknya, Pemkot Bogor tidak pandang bulu dalam penegakan Perda dan menerapkan aturan.

Namun Agustian Syach menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah saat menegakan aturan dan mengambil tindakan, hal itu dikarenakan ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.

Baca Juga: Survei Terbaru Calon Wali Kota Bogor dari Indikator Politik, dr Raendi Rayendra Tempel Dedie A Rachim

“Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023,” katanya.

Untuk itu lanjut Agustian Syach, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

“Jadi itu kita sudah sampaikan dengan dewan komisi 1, kita sampaikan juga kendalanya. Jawabannya kita harus melakukan revisi Perda ini mutlak diperlukan untuk penyesuaian,” ungkapnya.

Sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.

“Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki. Karena walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki muatan lokal. Aturan Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha,” tegasnya.

Dengan melengkapi seluruh perizinan, maka kata Agustian Syach, pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman, iklim usaha berjalan baik dan roda perekonomian warga bisa meningkat.***