POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempelajari sistem digitalisasi perpajakan dan retribusi yang telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur.

Dalam kunjungan kerja ke Balai Kota Malang pada Kamis (30/7/2026), rombongan Pemkot Bogor yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menggali berbagai inovasi terkait pengelolaan pajak daerah, retribusi parkir, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penerimaan daerah.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, serta Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Jenal Mutaqin mengatakan Kota Malang menjadi salah satu daerah yang berhasil mengoptimalkan penerimaan pajak melalui sistem digital yang terhubung langsung dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap transaksi yang dilakukan wajib pajak dapat dipantau secara real time sehingga potensi kebocoran penerimaan pajak dapat ditekan secara signifikan.

“Kota Malang memiliki langkah dan inovasi terkait pendapatan daerah. Melalui sistem digitalisasi di setiap wajib pajak, titipan uang pajak dari masyarakat pada setiap transaksi langsung terkoneksi dan termonitor oleh Pemerintah Kota Malang,” ujar Jenal.

Salah satu contoh yang dipelajari Pemkot Bogor adalah adanya tempat usaha yang sebelumnya hanya menyetorkan pajak sekitar Rp15 juta per bulan, namun setelah menggunakan sistem digital, nilai pajaknya meningkat hingga sekitar Rp100 juta per bulan karena seluruh transaksi tercatat secara otomatis.

Hasil kunjungan tersebut membuka peluang kerja sama antara kedua pemerintah daerah. Jenal mengungkapkan, Pemkot Malang memberikan izin kepada Pemkot Bogor untuk menduplikasi sistem aplikasi perpajakan yang saat ini digunakan tanpa dikenakan biaya lisensi.

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menyiapkan kerja sama resmi antara kedua pemerintah daerah agar implementasi sistem dapat segera dilakukan.

“Ini menjadi hal yang cukup menggembirakan. Tinggal menunggu surat kerja sama dari Pemkot Bogor kepada Pemkot Malang untuk menduplikasi aplikasi sistem perpajakan daerah tersebut,” katanya.

Ia berharap adopsi teknologi tersebut mampu meningkatkan efektivitas pengawasan pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Bogor.

Sistem tersebut mencakup pembinaan juru parkir, pembagian wilayah atau zonasi parkir, penggunaan karcis resmi pemerintah, hingga mekanisme pembayaran yang diawasi langsung oleh koordinator di setiap zona.

Melalui sistem tersebut, seluruh penerimaan parkir dapat dipantau dan disetorkan langsung ke kas daerah sehingga pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Jenal menyebutkan bahwa penerapan sistem digital tersebut berhasil meningkatkan pendapatan retribusi parkir Kota Malang dari sekitar Rp6 miliar menjadi sekitar Rp12 miliar.

“Capaian ini menjadi referensi penting bagi Kota Bogor dalam menyusun strategi peningkatan PAD melalui pengelolaan retribusi yang lebih modern dan tertib,” ujarnya.

Jenal menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan mengadopsi berbagai kebijakan strategis yang dinilai efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat.

Menurutnya, peningkatan PAD sangat diperlukan agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

“Kami Kota Bogor belajar dan akan mengambil langkah-langkah strategis yang memiliki potensi besar meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan Kota Bogor yang lebih terukur dengan pembiayaan yang memadai,” tuturnya.

Rombongan Pemkot Bogor diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ali menegaskan bahwa tantangan pemerintah daerah saat ini bukan hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Menurutnya, digitalisasi menjadi solusi untuk menutup potensi kebocoran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih sederhana dan efisien.

“Optimalisasi PAD bukan sekadar mengejar target pendapatan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu menutup potensi kebocoran, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menghadirkan pelayanan yang lebih mudah melalui digitalisasi,” ujarnya.

Dengan studi banding tersebut, Pemkot Bogor berharap transformasi digital di sektor perpajakan dan retribusi dapat segera diwujudkan sehingga Pendapatan Asli Daerah meningkat secara berkelanjutan dan mampu mendukung pembangunan Kota Bogor yang lebih maju.