POJOKBOGOR.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,5 miliar pada tahun 2025 untuk membantu menebus ijazah siswa yang tertunggak.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan, khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp4,8 miliar ditempatkan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor untuk membantu siswa tingkat SMA, SMK, dan MA.

Sementara itu, sisanya dikelola oleh Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membantu siswa SMP dan MTS.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa anggaran Rp4,8 miliar tersebut direncanakan untuk membantu 1.474 siswa. Besaran bantuan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.

“Untuk siswa SMK dianggarkan Rp3,5 juta per orang. Sedangkan untuk SMA dan MA masing-masing Rp2,5 juta per siswa,” ujar Wahid kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Jumlah ini, lanjut Wahid, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2023.

“Jika diperlukan, besaran bantuan per siswa bisa ditambah, namun harus melalui mekanisme perubahan Perwali,” jelasnya.

Menurut Wahid, mayoritas pengajuan permohonan penebusan ijazah pada tahun 2025 berasal dari siswa SMK, yang mencapai 1.370 siswa. Sementara itu, siswa SMA berjumlah 67 orang, dan siswa MA sebanyak 37 orang.

“Permintaan dari siswa SMK selalu mendominasi setiap tahunnya. Contohnya pada 2024, sebanyak 1.106 siswa SMK mengajukan permohonan, dibandingkan SMA yang hanya 29 orang, dan MA 17 orang,” kata Wahid.

Anggaran penebusan ijazah tahun 2025 juga mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp3,2 miliar. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan siswa untuk menebus ijazah mereka.

Namun, Wahid menegaskan, proses penebusan ijazah ini harus melalui prosedur tertentu. Siswa diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), terdaftar dalam aplikasi Solid, dan permohonan harus diajukan oleh pihak sekolah ke Kesra.

“Bagi siswa SMP dan MTS, pengajuan dilakukan melalui Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Langkah Pemkot Bogor ini diharapkan dapat meringankan beban siswa dari keluarga kurang mampu, sekaligus memastikan bahwa mereka dapat melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja tanpa hambatan administratif.***