BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor resmi menerbitkan izin pembongkaran bangunan utama Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Pusat perbelanjaan yang memiliki nilai historis tersebut dijadwalkan mulai dibongkar pada pekan depan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, membenarkan bahwa izin pembongkaran telah dikeluarkan sejak Kamis, 22 Januari 2026.

“Iya sudah. Sudah dari Kamis kemarin,” ujar Estiningsih saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dengan terbitnya izin tersebut, pihak pemenang lelang kini diperbolehkan melakukan pembongkaran bangunan utama Pasar dan Plaza Bogor. Adapun pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

“Sudah boleh. Untuk teknisnya bisa langsung ke pemenang lelang,” kata Estiningsih.

Sebagaimana diketahui, proses lelang pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor dimenangkan oleh PT Tami Raya Abadi dengan nilai penawaran sebesar Rp7,5 miliar. Pengumuman pemenang lelang tersebut telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Perwakilan PT Tami Raya Abadi, Feri, menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan. Ia memastikan pekerjaan pembongkaran struktur bangunan akan dimulai dalam waktu dekat.

“Mungkin minggu depan kita mulai struktur,” ujar Feri.

Untuk mendukung proses pembongkaran, pihak kontraktor menyiapkan tiga unit alat berat yang akan segera didatangkan ke lokasi, termasuk armada truk pengangkut material puing bangunan.

Feri menambahkan, truk pengangkut puing nantinya akan melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Bogor, di antaranya Jalan Otista dan Jalan Soedirman, sebelum menuju kawasan Warung Jambu dan keluar melalui Tol Lingkar Bogor.

“Jadi nanti tembus di Warung Jambu. Truk pengangkut puing direncanakan lewat Tol Lingkar Bogor,” jelasnya.

Pembongkaran bangunan Pasar dan Plaza Bogor ditargetkan selesai dalam kurun waktu lima hingga enam bulan ke depan. Saat ini, tahapan awal pembongkaran masih difokuskan pada bagian mekanikal dan elektrikal bangunan sebelum masuk ke struktur utama. ***