POJOKBOGOR.id - Warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin dimudahkan dengan hadirnya layanan SIM Keliling yang sudah disediakan Polresta Bogor Kota.
Pelayanan SIM KeLiling di Kota Bogor, hari ini, Minggu 17 Mei 2026, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Lokasi pelayanan SIM Keliling berada di Mall Boxies Tajur dan Mall Jambu Dua, dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan. Perlu diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan wajib melakukan penerbitan SIM baru di kantor SATPAS.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (KTP elektronik/domisi seluruh Indonesia dapat dilayani).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa diperpanjang di lokasi ini).
- Mengikuti Uji Psikologi SIM yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Membawa Surat Keterangan Sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, pemohon diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, lalu mengikuti screening kesehatan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hasil pemeriksaan nantinya ditunjukkan kepada petugas saat proses perpanjangan SIM berlangsung.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling masyarakat diharapkan dapat lebih praktis dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.


