BOGOR.POJOKSATU.id – Seorang pria berinisial IY berhasil diamankan oleh Polsek Bogor Barat setelah melakukan percobaan perampasan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang pisang keliling bernama Ugan.

Kejadian terjadi di depan Toko Mamahakuh Shop, Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.11 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, saat itu korban tengah berjualan seperti biasa ketika tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang memaksa meminta uang tunai.

Korban sempat berusaha mempertahankan uangnya, namun pelaku justru langsung memukul wajah korban hingga mengeluarkan darah. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo.

Beruntung, berkat laporan cepat dari warga yang menyaksikan kejadian serta respons sigap dari petugas, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta hasil visum dari korban yang mengalami luka akibat penganiayaan.

Kapolsek Bogor Barat menyatakan bahwa pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 53 Jo 368 KUHP tentang percobaan pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap pelaku mencapai 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke pihak kepolisian. Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," ungkap Kapolsek dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam beraktivitas sehari-hari serta peran aktif warga dalam membantu menjaga keamanan lingkungan sekitar. ***