POJOKSATU.di, BOGOR - Suasana haru dan bahagia terpancar dari wajah AR, sopir truk yang tabrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, hingga tewas.

AR sendiri dibebaskan dari jeratan hukum tabrak lantaran tabrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar melalui restorative justice oleh Polresta Bogor Kota pada, Rabu (18/01/2023).

"Alhamdulillah saya senang dapat beraktivitas normal kembali, cuma begitu saja, saya tidak bisa berucap banyak," kata AR sopir truk yang tabrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar, kepada pojoksatu.id, Bogor, Rabu (18/01/2023).

BACA JUGA : Batal Dipenjara, Sopir Truk yang Tabrak Rojali di Jalan Sholeh Iskandar Dibebaskan

Mesik, lanjut AR, pihaknya masih mengalami syok.

AR juga mengucapakan terima kasih kepada jajaran Polresta Bogor Kota, karena telah mengupayakan restorative justice kepadanya.

"Sebab saya selalu didampingi polisi, nyamanlah. Ke depan saya akan harus lebih berhati-hati," ucap AR.

BACA JUGA : 9 Orang Anggota Rojali Ditabrak Truk di Jalan Sholeh Iskandar Bogor Gegara Hadang Sopir Secara Paksa

Sebelumnya, AR (38) resmi ditetapkan menjadi tersangka tabrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar.

"Pengemudi menjadi tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat," ungkap Bismo.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

BACA JUGA : Sopir Truk Tabrak Rojali Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Siapa Otak yang Mengecat Barang Bukti

Sebagai informasi kejadian bermula pada 5 Januari 2023, saat sekelompok anak muda yang terdiri dari rombongan jamaah liar (rojali) mencoba memberhentikan truk dengan nopol B 9729 JYT berwarna putih demi sebuah konten.

"Bahwa benar ada lebih dari 2 orang pada malam itu (5 Januari 2023 ) sekitar pukul 21.15, di jalan Soleh Iskadar, sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten, yang biasa orang-orang sebut sebagai Rombongan Jamaah Liar ( Rojali). Anak usia sekitar 20 tahun meninggal dunia," ungkap Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria.

Disampaikan oleh Galih, AR sempat hilang selama 3 hari sampai pada akhirnya pencarian tersebut berhasil membuahkan hasil.

Jajaran Polresta Bogor Kota pun berhasil mengamankan truk yang digunakan AR pada saat kejadian tersebut.

"Pengemudi truk tabrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar akhirnya ditemukan, berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu (kejadian), truk mengangkut split / batu pasir," ungkap Galih.

(Adi Wirman)