BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bogor akan mulai melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor pada 26 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk mengurai kepadatan sekaligus mengembalikan fungsi jalan yang selama ini dipenuhi aktivitas berdagang.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan langsung kebijakan tersebut saat apel penertiban komoditas sayuran di Tugu Kujang, Selasa malam (24/3/2026).
“Penataan ini dilakukan agar fungsi jalan kembali optimal dan kawasan pasar menjadi lebih tertib,” ujar Dedie A. Rachim.
Dalam penertiban ini, sejumlah ruas strategis seperti Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Roda tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk aktivitas berjualan.
Selama ini, kawasan tersebut kerap mengalami kemacetan akibat padatnya aktivitas PKL di badan jalan.
Selain menertibkan pedagang, Pemkot Bogor juga mulai mengatur ulang distribusi komoditas, khususnya sayuran, agar tidak lagi masuk ke area Pasar Bogor.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan angkut yang memperparah kemacetan.
“Distribusi komoditas akan dialihkan ke lokasi relokasi yang telah disiapkan,” jelasnya.
Dua titik relokasi yang ditetapkan yakni Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua. Kedua lokasi tersebut diharapkan mampu menampung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di pusat kota.
Penataan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Bogor dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan tidak kembali dipenuhi pedagang liar di badan jalan. ***



