POJOKBOGOR.id – Praktik parkir liar masih menjadi pemandangan sehari-hari di sejumlah ruas jalan Kota Bogor.
Selain memicu kemacetan, parkir sembarangan ini juga dinilai merugikan masyarakat dan berdampak pada pendapatan daerah.
Meski Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan langkah tegas berupa penggembokan kendaraan, hingga kini realisasinya belum juga berjalan.
Salah satu warga Ciomas, Muis (47), mengaku sudah lama mendengar rencana tersebut.
Namun, ia belum melihat penerapannya di lapangan.
“Saya sempat lihat di media sosial katanya mau digembok. Tapi sampai sekarang di berita juga belum ada pelaksanaannya,” ujar Muis.
Ia justru mendukung penuh rencana penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan.
Menurutnya, langkah tersebut bisa memberi efek jera sekaligus edukasi jangka panjang bagi para pelanggar.
Keluhan soal parkir liar juga datang dari pengalaman pribadi.
Muis mengaku pernah dipaksa membayar tarif parkir yang tak wajar oleh oknum juru parkir.
“Pernah parkir di Surya Kencana, kasih Rp5 ribu, tapi enggak dikembalikan. Langsung ditinggal,” tuturnya.
Tak hanya merugikan pengguna jalan, parkir liar juga berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam laporan perubahan RKPD Kota Bogor tahun 2025, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tercatat menurun sebesar Rp3.287.240.000 pada triwulan pertama.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, membenarkan bahwa program penggembokan kendaraan belum dapat langsung diterapkan.
Menurutnya, kebijakan ini memerlukan proses sosialisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Jangan sampai langkah yang baik ini justru jadi masalah baru. Saat ini kami masih melakukan sosialisasi terkait program gembok kendaraan nakal,” ujarnya.
Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan rambu bertuliskan “Kendaraan Pelanggar Akan Digembok”.
Proses pemasangan rambu ini telah berlangsung selama satu bulan terakhir dan masih terus berjalan.
“Nanti setelah sosialisasi selesai, baru kita mulai penindakan,” jelas Sujatmiko saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).
Hingga saat ini, rambu peringatan telah terpasang di 20 titik rawan parkir liar yang tersebar di sejumlah ruas jalan utama Kota Bogor, seperti Jalan Juanda dan Jalan Paledang yang masing-masing dipasangi dua rambu, Jalan Dewi Sartika dengan empat rambu, serta Jalan Baranangsiang Indah V satu rambu.
Pemasangan juga dilakukan di Jalan R.E. Martadinata sebanyak tiga titik, Jalan Merdeka empat titik, Jalan Tentara Pelajar dua titik, hingga Jalan Ahmad Yani yang turut dipasangi dua rambu peringatan.
Warga pun berharap program penertiban ini segera benar-benar diterapkan, agar persoalan parkir liar yang sudah lama terjadi tak lagi jadi sumber kemacetan dan keresahan.




