POJOKBOGOR.id — Meski sudah diatur dengan jelas, praktik parkir liar masih menjamur di Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor pun kembali mengingatkan warga agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan di luar area resmi yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Coki Irsanja, menegaskan bahwa hanya ada 111 titik parkir resmi yang diizinkan beroperasi di seluruh wilayah kota.

Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 100.3.3.3/KEP.315-Dis.Hub/2024.

“Di luar 111 titik itu, semuanya termasuk parkir liar. Jadi kalau ada yang minta uang parkir di tempat yang tidak terdaftar, itu jelas ilegal,” tegas Coki, Rabu (12/11/2025).

Menurut Coki, area parkir resmi dibagi menjadi tiga kategori, yakni tempat parkir khusus, parkir di tepi jalan umum, dan parkir di tepi jalan ramai.

Untuk tempat parkir khusus, ada enam titik utama. Salah satunya berada di GOR Pajajaran, Jalan Pemuda, yang menjadi lokasi terbesar dengan kapasitas 642 mobil dan 954 motor.

Lima lokasi lainnya tersebar di Villa Indah Pajajaran, GOM Manunggal, GOM Bosel, GOM Utara, dan Pelataran Situ Gede.

Sementara itu, parkir di tepi jalan umum tersebar di 86 titik, meliputi 43 ruas jalan utama Kota Bogor.

Salah satu yang paling luas berada di sekitar Taman Heulang, dengan daya tampung 20 mobil dan 390 motor.

Adapun parkir resmi di kawasan ramai terdapat di 19 titik, yang mayoritas berada di Jalan Surya Kencana dan Jalan Siliwangi.

“Di Surya Kencana ada 16 titik parkir resmi, sementara di Siliwangi ada tiga,” ujar Coki.

Meski Dishub terus melakukan penertiban, Coki mengakui bahwa masalah parkir liar tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah.

Ia menilai, kunci utama justru ada pada kesadaran pengendara itu sendiri.

“Bayangkan kalau pengendara sadar dan tidak parkir di bahu jalan, apalagi di lokasi yang jelas-jelas ada larangan, maka parkir liar tidak akan terjadi,” tuturnya.

Coki pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Masalah ini tidak bisa diselesaikan sepihak. Harus kerja sama semua, baik pengendara, petugas, maupun warga sekitar,” pungkasnya.