BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Bogor semakin dibuat tidak nyaman dengan maraknya keberadaan juru parkir liar. Jika sebelumnya praktik ini banyak ditemui di depan minimarket, kini pungutan parkir juga menjalar ke ruko pinggir jalan hingga kedai kopi kecil.

Ironisnya, banyak lokasi tersebut telah memasang penanda jelas bertuliskan parkir gratis.

Kondisi ini memicu keresahan karena pengunjung kerap berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, mereka merasa tidak wajib membayar.

Namun di sisi lain, tekanan sosial dan keinginan untuk segera pergi membuat sebagian warga akhirnya memilih mengalah.

Secara aturan, pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Penarikan uang parkir tanpa dasar hukum, terlebih dilakukan secara memaksa, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi masuk ranah pidana. Meski demikian, praktik di lapangan masih terus berulang dan sulit dikendalikan.

Dalam konteks penegakan aturan, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.

Mekanisme yang tersedia antara lain melalui penindakan dan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan penertiban belum sepenuhnya memberi efek jera. Juru parkir liar masih mudah ditemui dan kembali beroperasi, sementara masyarakat terus berada di posisi yang dirugikan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah warga: sampai kapan masyarakat harus terus mengalah demi kenyamanan sesaat?

Di satu sisi, membayar dianggap jalan tercepat untuk menghindari konflik. Di sisi lain, menolak pungutan liar adalah bentuk pembelaan atas hak sebagai konsumen dan warga kota.

Fenomena parkir liar ini bukan sekadar soal uang receh, tetapi menyangkut ketertiban, rasa aman, dan keadilan di ruang publik.

Tanpa penanganan tegas dan konsisten, praktik serupa dikhawatirkan akan terus menjadi masalah laten di Kota Bogor. ***