POJOKBOGOR.id - Bangunan outlet Barokah Buah Bogor yang berada di Jalan Raya Ciomas Kreteg nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas sudah kokoh terbangun namun disinyalir belum mengantongi izin.
Pihak Kecamatan Ciomas telah melakukan teguran secara lisan dan memastikan pengelola Barokah Buah Bogor tidak beroperasional, meski telah ada penyampaian surat permohonan pembongkaran atau penindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Ciomas, Marimbun Tua Gultom, bahwa benar bangunan Barokah Buah Bogor tersebut belum memiliki izin.
Baca Juga: Polsek Klapanunggal Ungkap Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi
Untuk langkah penertiban sudah dilakukan peneguran secara lisan dan kepada pemilik bangunan sudah bertemu dengan Camat Ciomas Chairuka Judhyanto.
"Karena masih ada sengketa ahli waris, maka pak camat minta diselesaikan secara kekeluargaan dan kios tidak diperkenankan dibuka sebelum memiliki izin bangunan. Jadi sampai saat ini masih tutup toko. Belum ada aktivitas usahanya," ungkap Gultom kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Kamis (7/9/2023).
Gultom melanjutkan, meski begitu dahulu Barokah Buah Bogor pernah mengajukan izin lingkungan, sebagai dasar untuk mengurus IMB.
Karena ada persoalan sengketa ahli waris, maka izin lingkungan dipending dahulu.
Baca Juga: Pengharum Ruangan Meledak, Rumah Kontrakan di Cibinong Porak Poranda
"Ya, kalau belum ada IMB, dipastikan belum bisa beroperasi. Itu bulan Agustus ini baru dibangun," terangnya.
Gultom memaparkan, informasi yang didapat bangunan tersebut dibangun oleh pribadi yang menempati rumah dialamat tersebut atau tidak disewakan kepada orang lain.
"Jadi pengakuannya bahwa itu dibangun sendiri bukan dikerjasamakan. Kalau penyediaan buah kerjasama dengan pihak lain, saya tidak mengetahui juga," paparnya.
Gultom menjelaskan, bahwa kemarin juga sudah ada penyampaian surat ke Satpol PP, DPMPTSP dan Tata Ruang Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Di Tengah Kemarau, Sumur Warga Gunungsindur Bogor justru Tercampur Bensin
Bahasanya meminta dibongkar, kemudian salah satu pihak ahli waris dipanggil Camat agar menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sudah disepakati kemarin diselesaikan dahulu antar ahli waris, kemudian setelah clear, izin lingkungan sebagai dasar pengajuan IMB di tandatangani oleh pak Camat," jelasnya.
Sebelumnya telah disampaikan surat permohonan pembongkaran pada 10 Agustus 2023 untuk bangunan barokah buah di Jalan Raya Ciomas Kreteg, nomor 1 RT 03/06, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas Bogor.
Dalam surat tersebut dimohon tindak lanjutnya, apabila Barokah Buah Bogor tidak ada Izin Membangun Bangunan (IMB) dapat dibongkar. Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.



