POJOKBOGOR.id – Pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bogor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas bakal menghadapi sanksi dari perusahaan aplikator. Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan hingga pemutusan kemitraan.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi antara Pemkot Bogor, aparat kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan sejumlah perusahaan ojol di Balai Kota Bogor, Senin 7 September 2026.
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah aduan masyarakat terkait perilaku pengemudi ojol yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jenal mengatakan, perusahaan aplikator pada dasarnya telah memiliki aturan internal dan mekanisme untuk memberikan sanksi kepada mitra yang melanggar kode etik maupun aturan berkendara.
“Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini,” kata Jenal Mutaqin.
Lawan Arah hingga Naik Trotoar Jadi Sorotan
Menurut Jenal, sejumlah pelanggaran pengemudi ojol yang banyak dikeluhkan masyarakat di antaranya berkendara melawan arah, menggunakan trotoar, hingga tidak mengenakan helm kepada penumpang.
Melalui kesepakatan tersebut, masyarakat maupun pengguna jasa ojol dapat melaporkan pengemudi yang melakukan pelanggaran kepada perusahaan aplikator.
Pemerintah sebagai regulator juga dapat menyampaikan laporan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenal menjelaskan, sanksi bagi pengemudi yang melanggar akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggarannya.
“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang. Dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” tegasnya.
Pengemudi Diminta Utamakan Keselamatan
Jenal juga mengingatkan seluruh mitra ojol, baik pengemudi sepeda motor maupun mobil, agar mematuhi aturan lalu lintas selama menjalankan aktivitas.
Ia meminta pengemudi tidak melawan arah, tidak menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan, serta memastikan penumpang menggunakan helm.
Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas pengemudi ojol ketika berada di jalan raya.
“Jangan sampai karena mengejar kecepatan, keselamatan justru diabaikan. Para pengemudi harus mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” ujarnya.
Grab Siap Tindak Laporan Pelanggaran
Sementara itu, Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy & Social Impact Grab Indonesia, Clarina Andreny, menyatakan kesiapan pihaknya membantu Pemkot Bogor menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Ia memastikan laporan mengenai mitra Grab yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditindaklanjuti oleh perusahaan.
“Kami siap membantu Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menindaklanjuti laporan terkait mitra kami yang melakukan pelanggaran,” kata Clarina.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkot Bogor berharap perusahaan ojol dapat ikut memperkuat pengawasan terhadap mitra. Langkah ini sekaligus diharapkan mendorong pengemudi ojol semakin disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.



